Perpanjang Paspor di Imigrasi Pontianak
Sebulan yang lalu, paspor yang sudah saya pegang selama 5 tahun akhirnya habis, dan saya harus perpanjang lagi. Namun yang saya perpanjang kali ini adalah paspor biasa karena E-Paspor belum tersedia di Kantor Imigrasi Pontianak.
Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak terletak di Jalan Letjen Sutoyo Kota Pontianak, Jam kerja Senin – Jumat pukul 07.30 sampai 16.00.
Tapi, sebenarnya apa bedanya sih Paspor Biasa dengan E-Paspor ?
PASPOR BIASA
- Harganya 355.000
- Proses pembuatan 3 hari kerja, (update dari Desember 2018, karena system sedang error, jadi proses bisa berlangsug hingga 7 hari)
- Proses bisa dilakukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia
- Terdapat fasilitas daftar online
- Bentuk fisik paspor seperti paspor buku biasa
- Tidak ada perlakuan khusus terhadap paspor biasa, berlaku selayaknya paspor Indonesia.
- Pemilik paspor biasa harus melalui imigrasi konvensional ketika keluar dari Indonesia. *updated: paspor biasa bisa melalui auto gate dengan cara daftar paspor terlebih dahulu.
E – PASPOR
- Harganya 655.000
- Proses pembuatan 5 hari kerja
- Proses membuat paspor hanya bisa dilakukan di Kantor imigrasi kelas 1 kota besar (Jakarta, Surabaya, Batam)
- Tidak ada fasilitas daftar online, pendaftar harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil formulir.
- Terdapat chip di dalam paspor yang berisi rekam biometrik dari pemilik yang mengikuti standar International Civil Aviation (ICAO), yang sudah diterapkan di berbagai negara termasuk Australia, Malaysia, Inggris, US, Jepang, dll. Hal ini berujung pada pendataan pemilik yang lebih valid dan tidak mudah di palsukan.
- Khusus pengguna e-paspor tidak butuh visa untuk pergi ke Jepang (hanya Jepang saja)
- Pemilik E-Paspor bisa keluar melewati Imigrasi auto gate di bandara, karena di dalam E-Paspor ada chipnya jadi tinggal scan saja.
Okay sudah tau perbedaanya, sudah tau mau pilih yang mana ? Sekarang kita beralih ke proses nya.
Berkas yang Di Butuhkan
PASPOR BIASA dan E-PASPOR – Berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor biasa maupun E-Paspor adalah sama.
- E-KTP (Asli dan fotokopi)
- Akte Kelahiran/Ijazah/buku nikah (Asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (Asli dan fotokopi)
- Paspor lama (untuk perpanjangan paspor)
- Surat Kerterangan Kerja / Name Tag (untuk bukti jika tujuan memperpanjang paspor untuk sekedar jalan-jalan bukan kerja di Luar Negeri)
- Surat rekomendasi (untuk pendaftar e passport domisili di luar Jakarta, Surabaya, Batam) *note : harus asli dan fotokopi, tidak boleh fotokopi saja
Proses Pembuatan Paspor (PASPOR BIASA)
Pendaftaran online atau datang langsung ke imigrasi. Jika mendaftar online langsung saja ke halaman pontianak.imigrasi.go.id sedangkan untuk antrian onlinenya dapat mengunjungi halaman Pro Kanim Pontianak di http://pontianak.imigrasi.go.id/pro/ selanjutnya kita akan diminta untuk mengisi data sesuai data sebenarnya. Pada proses pelengkapan data kita akan diberi jadwal kapan untuk datang lagi ke Imigrasi Pontianak.
Jangan khawatir tentang antrian, karena di kantor imigrasi Kota Pontianak sudah menggunakan antrian digital seperti di Bank, dan nomor antrian yang sedang berlangsung bisa dilacak melalui website pontianak.imigrasi.go.id. Jadi bisa ditinggal kalau memang waktunya masih lama.
Beda lagi ketika sebelumnya saya datang ke Imigrasi Pontianak 5 Tahun lalu, antriannya mengular berdiri, dan ketika saya Tanya “memang tidak pakai antrian digital seperti di Imigrasi di Jakarta?” staff nya menjawab “tidak mbak, ya mungkin iya di Jakarta kan sudah lebih international pendaftar nya”.
Kita akan diberikan formulir dengan map kuning ber cap dan nomor antrian, formulir diisi, dan berkas perlengkapan dimasukan ke dalam map kuning. Setiap pagi akan ada bapak staf imigrasi yang memberitahu tata cara pengisian formulir. Jadi kalau bingung bisa langsung tanya saja.
Tinggal menunggu nomor antrian untuk foto dan wawancara.
Wawancara dan foto prosesnya sangat cepat, paling ditanya mau kemana. Kalaupun belum ada rencana ke luar negri juga tidak apa apa bikin paspor.
Setelah wawancara, kita akan diberikan nomor pendaftaran untuk dibayarkan langsung di Bank BNI/BCA/MANDIRI atau bayar langsung ke Kantor POS terdekat seharga 355.000. Jadi tidak mungkin harga lebih, karena pembayaran melalui proses transfer ke bank, bukan melalui perantara orang.
Setelah pembayaran, bukti pembayaran disimpan untuk di ambil paspor jadi nya sesuai waktu yang di tentukan.
Oke, gimana sudah lumayan kebayang kan proses pendaftarannya? sekarang kita beralih ke beberapa pertanyaan yang saya terima lewat DM instagram. Terima kasih yang sudah bertanya, semoga menjawab ya !
Apakah berkas yang diajukan harus Berkas Asli ? (akta kelahiran, E-KTP, KK)
Harus berkas asli. Berkas asli tersebut hanya akan ditunjukan saat kita wawancara, dan kemudian dikembalikan ke pemiliknya. Jadi berkas tidak di tahan.
Apakah masih ada calo untuk membuat Paspor ?
Karena tiap masuk kantor Imigrasi Pontianak harus yang besangkutan/pemohon paspor dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, jadi sudah tidak adalah lagi calo untuk membuat paspor.
Apa perbedaan proses perpanjang paspor dengan buat baru ?
Perpanjang paspor proses nya sama dengan bikin baru, perbedaannya hanya jika perpanjang paspor harus melampirkan paspor lama yang sudah habis.
sis, mau nanya nih, pertanyaan wawancaranya apa-apa saja?, soalnya saya mau buat paspor juga, trim’s.
biasanya sih nanya soal kegiatan sehari-hari apakah masih sekolah atau sudah bekerja, atau berencana mau ke negara mana gitu