Gunung Poteng, Singkawang
Kalau ke Singkawang pasti kamu sering lihat gunung unik yang bagian puncak gunung berbentuk seperti jempol nama gunung tersebut adalah Gunung Poteng. Gunung dengan ketinggian 725 mdpl ini terletak di kawasan Pegunungan Pasi, Singkawang Timur.
Gunung ini masuk di Kawasan Cagar Alam Pasi yang memiliki luas 3.700 HA yang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 326/Kpts-Um/5/1978 tanggal 20 Mei 1978.
Gunung Poteng juga terdapat kawasan tempat tumbuhnya bunga law belacan (Rhizanthes Zippelii), bunga rafflesia tuan mudae, anggrek singkawang (Dendrobium Singkawangense) serta berbagai jenis fauna seperti trenggiling, beruang madu dan landak.
Kekhasan flora yang dimiliki gunung ini adalah Bunga Padma Raksasa (Rafflesia Tuan Mudae), Bunga Bangkai (Amorphopallus sp), Bunga Bintang (Rizhantes Zepelii), dan aneka ragam anggrek yang dilindungi. Sedangkan fauna fauna penghuni Gunung Poteng adalah trenggiling, madu dan landak.
Karena ini merupakan Cagar Alam yang dilindungi tidak sembarang orang dapat masuk ke lokasi hutan, banyak plang dan himbauan baik itu dari Diktorat Jendral Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kodam XII/Tanjungpura maupun Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Terutama dalam kejahatan kerusakan lingkungan seperti membakar hutan dan lahan. Pada plang himbauan tersebut tertulisakan, sebagai berikut;
Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Tidak hanya dari kementrian kehutanan yang mendukung perlindungan hutan tapi juga Pemerintah Kota Singkawang dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang serta Mahasiswa Pecinta Alam dari Peliteknik Negeri Pontianak. Seperti plang yang dibuat oleh mereka untuk petunjuk area parkir kendaraan dan batas mendirikan tenda.
Mengurus SIMAKSI Gunung Poteng
SIMAKSI atau Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi merupakan surat yang digunakan seseorang untuk dapat izin atau memasuki kawasan alam yang dilindungi seperti Taman Nasional, Cagar Alam dan lain sebagainya dimana bawah badan hukum kementrian kehutanan. Nah untuk di Gunung Poteng sendiri dapat dilakukan di kantor BKSDA baik itu di Kota Pontianak maupun di Kota Singkawang.
Klik link untuk lihat peta lewat Google Map, di BKSDA ini kamu harus melengkapi formulir yang berisi daftar barang bawaan yang berpotensi menghasilkan sampah dan mencemari lingkungan. Setelah mendaki memang diharuskan membawa turun sampah yang kamu bawa. Semua ini agar kebersihan kawasan gunung tetap terjaga.
FYI mengurus SIMAKSI Gunung Poteng ini gratis asalkan dengan tujuan tertentu misalnya seperti penelitian, pemantauan hutan dari lembaga atau dinas, ekspedisi. Setelah mendapatkan izin mengunjungi kawasan Gunung Poteng peserta akan dipandu oleh guide atau warga lokal untuk sampai di lokasi.
Gunung Poteng merupakan salah satu contoh kekayaan alam Indonesia yang seharusnya kita jaga bersama-sama. Nah, jika kamu berkunjung ke Kalimantan Barat dan ingin menyaksikan langsung panorama alam datanglah ke area Gunung Poteng tidak perlu mendaki, karena gunung ini dapat terlihat dengan jelas dari beberapa kawasan di Kota Singkawang.
Mulai sekarang yuk kita belajar untuk lebih menghargai alam, sebab suatu kerugian besar apabila kita dengan teganya merusak alam yang begitu indah ini.
Semoga bermanfaat ^^